Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menemukan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta Cikampek Rest Area kilometer (KM) 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Adanya hal tersebut, Pertamina mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU. Adapun, dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU. Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan 'Rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk merubah Meter'. Dan sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan.
Terbukti Tak Gunakan Alat Standar, Pertamina Sanksi SPBU di Karawang Pertamina Sanksi SPBU di Jalan Tol Japek Karawang, Ketahuan Tak Pakai Alat Standar Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Segel SPBU Rest Area 42 Karawang Karena Terbukti Curang
Temukan Praktek Curang, Pertamina Patra Niaga Segel dan Beri Sanksi SPBU Rest Area KM 42 Karawang SPBU Curang di Karawang, Rugikan Konsumen Rp2 Miliar, Pakai Alat Tambahan untuk Kurangi BBM Bupati Karawang Sidak SPBU, Pastikan Tak Ada SPBU yang Curang Terutama di Jalur Mudik
Pertamina Sanksi Tegas Pangkalan LPG Terbukti Nakal di Pagar Alam, Instruksikan Putus Hubungan Usaha Citra Tercoreng, PT Pertamina Segel SPBU di Tol Japek Akibat Curang, Manajemen Kena Sanksi Pertamina kemudian mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," terang Eko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/3/2024). Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya. "Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," pungkasnya.